Presiden negara Republik Indonesia mengeluarkan Perpres 63/2019 yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2010 yang merupakan peraturan lebih lanjut dari UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera dan Bahasa. Perpres 63/2019 mewajibkan pengggunaan bahasa Indonesia dalam:
- Peraturan perundang-undangan;
- Dokumen resmi negara;
- Pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden, serta pejabat negara lainnya;
- Bahasa pengantar di lembaga pendidikan;
- Pelayanan administrasi publik;
- Nota kesepahaman atau perjanjian;
- Forum nasional atau internasional di Indonesia;
- Komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta;
- Laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan;
- Penulisan dan publikasi karya ilmiah di Indonesia;
- Penamaan macam-macam obyek, khususnya: geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia, dan badan hukum Indonesia;
- Informasi tentang produk barang atau jasa;
- Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain; dan
- Informasi melalui media massa.
A. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Nota Kesepahaman atau Perjanjian
Pasal 26 Perpres 63/2019 mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta, atau perseorangan warga negara Indonesia. Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian maupun nota kesepahaman yang melibatkan subjek hukum Indonesia dan asing. Bahasa asing digunakan sebagai padanan bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman. Namun demikian, ketentuan ayat (4) memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan apakah ketentuan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang berlaku dalam hal terdapat perbedaan penafsiran. Hal ini memberi klarifikasi bagi pihak-pihak yang selama ini seringkali melakukan kerja sama atau transaksi dengan pihak asing. Mengingat Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Bendera dan Bahasa tidak menerangkan bahasa mana yang akan berlaku apabila terdapat perbedaan penafsiran.
Perpres 63/2019 belum menjawab apakah yang menjadi konsekuensi hukum dari tidak dipenuhinya ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian dan nota kesepahaman. Namun demikian, pihak yang akan membuat perjanjian atau nota kesepahaman dapat merujuk pada putusan Mahkamah Agung tanggal 31 Agustus 2015 yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 48/PDT/2014/PT.DKI tertanggal 7 Mei 2014 dan putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 451/PDT.G/2013/PN.JKT.BRT tertanggal 20 Juni 2013. Putusan Mahkamah Agung tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat antara subjek hukum Indonesia dan asing, harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Apabila tidak, perjanjian tersebut merupakan perjanjian terlarang karena dibuat berdasarkan sebab yang terlarang. Konsekuensinya, perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia menjadi batal demi hukum.
B. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Forum Nasional atau Internasional di Indonesia
Forum yang berskala antardaerah dan berdampak nasional, serta forum yang berskala antarbangsa, berdampak internasional, atau diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau masyarakat, wajib menggunakan bahasa Indonesia. Dalam forum internasional, warga negara asing dapat menggunakan bahasa asing dan penyelenggara wajib menyediakan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
C. Penamaan macam-macam obyek, khususnya: geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia, dan badan hukum Indonesia.
Penamaan macam-macam obyek, khususnya: geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia, dan badan hukum Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Pengecualian diberikan apabila terdapat nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan. Dalam hal itu, bangunan tersebut dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang ditulis dengan aksara latin. Selain itu, terdapat pula pengecualian untuk merek dagang yang merupakan lisensi asing.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Kewajiban pencantuman informasi tentang produk barang atau tersebut dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan.
Perpres 63/2019 tidak mengatur tentang sanksi atas pelanggaran ketentuan dalam Perpres. Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Perpres 63/2019 dilakukan oleh pemerintah pusat, yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan, serta pemerintah daerah, yaitu gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Oleh : AP Law Office

