UANG KOMPENSASI DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara karyawan dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dalam praktiknya, karyawan PKWT sering juga disebut sebagai karyawan kontrak.

Pada pasal 81 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memuat baru pasal 61A ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), uang kompensasi yang diberikan disesuaikan dengan lamanya masa kerja di perusahaan yang bersangkutan dan diberikan pada saat berakhirnya PKWT. Pasal 15 PP 35/2021 juga mencantumkan pemberian kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diberikan saat berakhirnya PKWT.
  2. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus.
  3. Apabila PKWT yang diperpanjang, maka uang kompensasi akan diberikan saat masa perpanjangan berakhir.
  4. Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.

Apabila karyawan kontrak mengajukan resign sebelum PKWT habis jangka waktunya, karyawan tersebut berhak menerima uang kompensasi. Hal ini didasari pada bunyi Pasal 17 PP 35/2021 yang berbunyi: “Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh”. Sehingga, jika karyawan kontrak yang resign tersebut telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, ia tetap berhak atas uang kompensasi dari perusahaan yang besarannya disesuaikan dengan masa kerjanya.

Namun perlu digaris bawahi, karyawan kontrak yang resign sebelum jangka waktu PKWTnya berakhir juga memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT, sesuai dengan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021 mengatur uang kompensasi bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT perhitungannya proporsional dari jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Besarnya uang kompensasi ditentukan sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 (dua belas) secara terus-menerus, sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih dan kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 6 bulan, kompensasi = 6/12 x 1 bulan upah = 0,5 x upah/bulan.
  • PKWT lebih dari 12 (dua belas) bulan. dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 18 bulan, kompensasi = 18/12 x 1 bulan upah = 1,5 x upah/bulan.
  • Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pekerja/Buruh.

Upah yang sebagaimana digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk upah, perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungannya adalah upah tanpa tunjangan. Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungannya adalah upah pokok.

Reference:

You cannot copy content of this page