KETENTUAN OUTSOURCING DALAM UU CIPTA KERJA

Latar Belakang

Ketentuan mengenai outsourcing, sebelum diundangkannya UU Cipta Kerja, diatur secara umum dalam Undang – Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) yang kemudian secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (“Permenaker 11/2019”). Sehubungan telah diundang-undangkannya UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya dalam PP 35/2021, Permen 11/2019 kemudian dihapus dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Permenaker 23/2021. Dengan demikian, praktis saat ini pengaturan mengenai outsourcing hanya dapat ditemukan dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.

Hasil Riset
1. Pembatasan Jenis Pekerjaan Outsourcing

Dalam UU 13/2003 Pasal 65, Outsourcing hanya terbatas pada pekerjaan – pekerjaan tertentu dengan kriteria:
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Sebelumnya UU Cipta Kerja mengubah istilah outsourcing menjadi Alih Daya dan mengatur jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh buruh outsourcing. Namun demikian UU Cipta Kerja menghapus Pasal 65 dari UU 13/2003 ini sehingga dapat dikatakan saat ini tidak ada pembatasan untuk jenis pekerjaan apa saja yang dibatasi untuk outsourcing/Alih Daya.
Pada UU Cipta Kerja, Alih Daya tidak lagi dibedakan antara Pemborongan Pekerjaan (job supply) atau Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply). Alih Daya tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business) sehingga tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, tergantung pada kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Adapun syarat – syarat terkait pelaksanaan pekerjaan – pekerjaan outsourcing sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dari UU 13/2003 diubah konteksnya dalam UU Cipta Kerja sehingga hanya menjelaskan secara umum tentang hubungan antara pekerja dengan perusahaan outsourcing, perlindungan pekerja/buruh beserta hak-haknya, dan syarat mendirikan perusahaan outsourcing.

2. Syarat Outsourcing/Alih Daya

Sehubungan dengan dihapusnya Pasal 65 dan diubahnya konteks Pasal 66 berdasarkan UU Cipta Kerja, maka syarat outsourcing berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
a. Dalam mempekerjakan pekerja/buruh di suatu perusahaan, perusahaan outsourcing/Alih Daya wajib mengadakan hubungan kerja yang dituangkan dalam PKWT atau PKWTT yang dibuat secara tertulis. (Pasal 66 dari UU Cipta Kerja dan Pasal 18 ayat 1 dan 2 dari PP 35/2021)
b. Hal-hal yang berhubungan dengan pelindungan Pekerja/Buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing/Alih Daya.
c. Pelindungan Pekerja/Buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul diatur dalam Perjanjian Kerja , Peraturan Perusahaan , atau Perjanjian Kerja Bersama .
Kemudian pada Pasal 20 PP 35/2021 menyebutkan dua hal yang menjadi syarat mendirikan Perusahan Alih Daya yaitu :
1. Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
2. Syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut karena belum diatur dalam UU No.11/2020 jo PP 35/2021, maka masih berlaku ketentuan lama mengenai persyaratan perusahaan outsourcing sebagaimana diatur di dalam Permenaker No. 19 Tahun 2012 jo Permenaker No. 11 Tahun 2019 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain sebagai berikut :

1. Izin Usaha Perusahaan Jasa Penyediaan Pekerjaan (JPP) berlaku di seluruh Indonesia dan berlaku selama Perusahaan JPP menjalankan usaha.
2. Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja antara perusahaan JPP dengan perusahaan pemberi kerja didaftarkan pada Disnaker Kabupaten/Kota tempat pekerjaan dilakukan
3. Perusahaan JPP wajib membuat Perjanjian Kerja (PKWTT atau PKWT) dengan pekerjanya dan perjanjian kerja tersebut wajib dicatatkan kepada Disnaker Kabupaten/Kota tempat pekerjaan dilaksanakan

3. Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja Alih Daya dan Perusahaan pemberi kerja dengan Pekerja Alih Daya.

Berdasarkan Pasal 18 PP 35/2021 hubungan kerja antara perusahaan Alih Daya dengan pekerja Alih Daya dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kemudian untuk perlindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta bila dikemudian hari terjadi perselisihan yang timbul, menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya. Dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak bagi Buruh/Pekerja yang merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Dalam hal Buruh/Pekerja tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja tersebut, Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.
Sementara hubungan antara Pekerja/Buruh baik itu Pekerja Alih Daya maupun bukan pekerja Alih Daya dengan Pengusaha berdasarkan Pasal 4 PP 35/2021 PKWT dibagi atas a) jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Dalam hal PKWT berdasarkan jangka waktu akan berakhir namun pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja. Dalam hal pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada 2 keadaan di atas, PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran (Perjanjian Kerja Harian). Akan tetapi dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, maka Perjanjian Kerja harian menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”)
b. PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. (“PP 35/2021”)
c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan. (“Permenaker 23/2021”)

Oleh: Danang, Dewi, Salman, & Wahyu.

You cannot copy content of this page