Summary Perpres No. 13 Tahun 2018

Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 (“Perpres 13/2018”) tentang Penerapan Prinsip Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme disiapkan sebagi upaya baru untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan terorisme. Peraturan ini memperkenalkan ketentuan baru yakni korporasi mempunyai kewajiban untuk secara transparan menetapkan dan mengungkapkan kepada publik siapa Pemilik Manfaat dan/atau Beneficial Ownership (“BO”) korporasi tersebut.

Pasal 3 Perpres 13/2018 mengatur bahwa Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi. Adapun yang dimaksud sebagai Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.

Lebih lanjut, Pasal 4 Perpres 13/2018 menentukan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas:
(a) Memiliki saham lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
(b) Memiliki hak suara lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
(c) Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;
(d) Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
(e) Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapatkan otorisasi dari pihak mana pun;
(f) Menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau
(g) Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

Ketentuan ini menjangkau beneficial owner dari suatu perseroan terbatas, yang mungkin saja namanya tidak terdaftar dalam dokumen perusahaan. Kriteria Pemilik Manfaat untuk koperasi, yayasan, persekutuan komanditer, firma, atau perkumpulan kurang lebih mirip dengan yang berlaku untuk Perseroan Terbatas.

Selanjutnya ketentuan Pasal 14 mewajibkan Korporasi untuk menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi; termasuk untuk menunjuk pejabat dan pegawai untuk melaksanakan prinsip tersebut dan menyediakan informasi mengenai Korporasi dan Pemilik Manfaat dari Korporasi atas dasar permintaan Instansi Berwenang dan instansi penegak hukum.

Korporasi juga diwajibkan untuk menyampaikan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang. Informasi tersebut dapat disampaikan oleh pendiri atau pengurus Korporasi; notaris; atau pihak yang diberi kuasa oleh Korporasi. Lebih lanjut, Korporasi wajib melaporkan adanya perubahan Pemilik Manfaat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya perubahan tersebut. Pasal 21 juga mewajibkan Korporasi untuk melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun.

Perpres 13/2018 mengatur kewajiban likuidator untuk menatausahakan dokumen terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak pembubaran Korporasi. Hal ini menjadi menarik karena dalam hal Korporasi pailit atau bubar, apakah Pemilik Manfaat harus turut bertanggung jawab, sekalipun namanya tidak tercantum dalam dokumen Korporasi?

Apa yang terjadi apabila Korporasi tidak melakukan kewajiban terkait penentuan Pemilik Manfaat, pelaksanaan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, atau pelaporan perubahan Pemilik Manfaat Korporasi? Pasal 24 menyebutkan bahwa Korporasi akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh : Ni Wayan Desi Aryanti

You cannot copy content of this page