Peraturan Perusahaan

Perusahaan memiliki hak dan kewajiban kepada tenaga kerja. Hak perusahaan diantaranya adalah mendapatkan hasil pekerjaan yang diinginkan oleh perusahaan dan ditaati peraturannya. Sedangkan kewajiban perusahaan kepada pekerja adalah memberikan kompensasi atas hasil pekerjaan yang diberikan oleh pekerja.

Perusahaan dapat menuangkan peraturan yang dibuat oleh perusahaan dalam Peraturan Perusahaan (PP). PP merupakan dasar untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dan dapat digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.

Tidak semua perusahaan harus membuat PP. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa perusahaan dengan minimal 10 orang pekerja wajib memiliki PP. Dengan demikian, apabila perusahaan memiliki pekerja yang jumlahnya kurang dari 10 orang; perusahaan tersebut tidak wajib untuk membuat PP. PP memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Penyusunan PP dilakukan dengan melihat saran serta pertimbangan dari pekerja dalam perusahaan tersebut agar tidak terjadi ketimpangan peraturan atau peraturan yang memberatkan pekerja.

Isi PP diatur dalam Pasal 111 UU Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut dijelaskan beberapa syarat yang harus ada dalam PP:
1. Hak dan kewajiban pengusaha;
2. Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
3. Syarat kerja;
4. Tata tertib perusahaan; dan
5. Jangka waktu berlakunya PP.

PP harus disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

PP yang telah disahkan wajib diinformasikan kepada pekerja. PP berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Selain itu, PP tidak boleh bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

You cannot copy content of this page