Selama 20 tahun terakhir, pertumbuhan industri batubara sangat pesat dan telah menjadi salah satu sumber utama pendapatan Indonesia. Sekitar 66 persen dari pembangkit listrik di negara ini adalah pembangkit listrik yang berbasis batubara thermal. Pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik domestik pada tahun 2020 diperkirakan sekitar 177,5 juta ton.
Salah satu faktor kejayaan industri batubara di Indonesia adalah cadangan batubara berkualitas menengah dan rendah yang melimpah, sehingga Indonesia dapat mengekspor dengan harga yang sangat kompetitif di pasar internasional. Indonesia merupakan negara produsen dan eksportir batubara thermal ke-5 terbesar di dunia, dengan total produksi 386 juta ton setara minyak.

Selain itu, Indonesia juga memiliki posisi geografis strategis untuk pasar raksasa negara-negara berkembang yaitu China dan India. Melihat prospek industri tambang yang begitu besar, pengusaha yang ingin berinvestasi di bidang usaha batubara harus memperhatikan aspek legal, perizinan dan tata kelola yang benar.
Untuk menjadi produsen, pengolah atau penjual batubara di Indonesia, pengusaha wajib mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terlebih dahulu. Izin tersebut diselenggarakan sesuai dengan cakupan perusahaan yang memohon yang dibagi ke dalam dua tahap, yaitu IUP Eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan; dan IUP Operasi Produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi dan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Sesuai dengan PERMEN ESDM No. 25 Tahun 2018, perlu dilakukan beberapa tahap untuk pelaksanaan penerbitan serta perpanjangan IUP.
Terlepas dari kesulitan dan panjangnya proses mendapatkan IUP, dalam Pasal 40 UU Minerba telah diatur bahwa IUP diberikan hanya terbatas pada 1 jenis mineral atau batubara. Oleh karena itu, pemegang IUP yang menemukan mineral lain dalam Wilayah IUP yang dikelolanya wajib mengajukan IUP baru untuk mendapatkan izin usaha mineral yang ditemukan.
Selain ketentuan yang di atas, perlu diketahui juga bahwa sesuai KEPMEN ESDM RI No. 1796 K/30/MEM/2018, terdapat tata kelola pengusahaan pertambangan mineral dan batubara yang antara lain mendikte patokan harga batubara. Yaitu, harga batubara memiliki patokan yang berpedoman kepada HPB (Harga Pokok Batubara) yang telah ditentukan oleh Menteri ESDM dengan menetapkan formula harga penjualan atas dasar jenis batubara, keperluannya dan untuk menjaga kestabilan harga dan kebutuhan Negara.
Melihat panjangnya proses mendapatkan IUP dan perlunya tindakan preventif untuk memitigasi risiko bisnis, diperlukan Legal Due Diligence (LDD). AP Law Office telah memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kebutuhan legal perusahaan pertambangan, seperti melakukan LDD dan aplikasi untuk pendaftaran IUP Batubara dan Mineral. Pengalaman kami juga dilengkapi oleh wawasan yang dalam mengenai industri tersebut, sehingga kami kompeten dalam memberikan saran hukum yang dapat memenuhi kebutuhan perusahaan anda.
Oleh: Dariel Jastiawan
Article Sources:
• Republika, Pasok Kebutuhan Energi, Batu Bara Masih Jadi Andalan, 18 Desember 2018, data diakses pada tanggal 26 Juni 2019 pada https://republika.co.id/berita/ekonomi/migas/pjx609370/pasok-kebutuhan-energi-batu-bara-masih-jadi-andalan.
• Insider, Desk Editor. “Indonesia’s Coal Industry Hard to Grow in 2019, Says Association.” The Insiders Stories, 19 Dec. 2018, theinsiderstories.com/indonesias-coal-industry-hard-to-grow-in-2019-says-association/.
• Investments, Indonesia. “Batubara.” Batu Bara Indonesia – Analisis Pertambangan Batubara | Indonesia Investments, Indonesia Investments , 5 Apr. 2018, www.indonesia-investments.com/id/bisnis/komoditas/batu-bara/item236.
• Hariandi Law Office. “Dasar Hukum Izin Usaha Pertambangan.” Gresnews.com, 3 Apr. 2014, www.gresnews.com/berita/tips/82874-dasar-hukum-izin-usaha-pertambangan/.

