Liquefied Natural Gas yang selanjutnya disingkat LNG adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana yang dicairkan pada suhu sangat rendah (sekitar minus 160°C) dan dipertahankan dalam keadaan cair untuk mempermudah transportasi dan penimbunan. LNG memiliki beberapa kelebihan dibandingkan sumber energi lainnya (solar/bensin/batubara), dimana berdasarkan sifat alaminya LNG bersifat non-korosif, nontoxic, dan menghasilkan paling sedikit polutan pada hasil pembakarannya. Akan tetapi dikarenakan penanganannya yang bersifat khusus mulai dari tahap produksi, penyimpanan dan transportasinya, biaya yang dikeluarkan untuk pemanfaatan sumber daya energi LNG ini relatif tinggi
Saat ini terdapat tidak lebih dari 15 negara penghasil LNG, dan terdapat kurang lebih 91 negara yang memanfaatkan LNG sebagai bahan bakar. Indonesia menempati urutan ketiga setelah Qatar dan Australia yaitu sebesar 21,7 juta m3 dan mengungguli Amerika Serikat dalam penjualan LNG.
Hal ini menjadi indikasi bahwa penjualan komoditi LNG di samping komoditi lainnya seperti minyak solar dan bensin ataupun komoditi batubara, memiliki ruang tersendiri baik dari segi bisnis maupun dari segi hukum yang mengaturnya. Secara umum peraturan mengenai izin badan hukum yang ingin memperoleh izin usaha LNG diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2017 yang diperbarui oleh Peraturan Menteri ESDM No. 52 Tahun 2018. Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sesuai Pasal 3 Permen ESDM No. 29 Tahun 2017 meliputi Izin Survei, Pemanfaatan Data Migas, Pengolahan Migas, Penyimpanan Migas, Pengangkutan Migas, dan Usaha Niaga Migas.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat (4) huruf b maka pemegang Izin Usaha Niaga LNG memiliki kewajiban untuk mempunyai dan/atau menguasai sarana dan fasilitas untuk melakukan kegiatan penyimpanan dan/atau pengangkutan termasuk fasilitas sarana pengisian LNG sebagai penunjang kegiatan usaha Niaganya serta sarana dan fasilitas penerima LNG di konsumen.
AP Law Office berpengalaman dalam menangani perjanjian penjualan dan pemanfaatan fasilitas LNG. Pengalaman dalam melakukan negosiasi, penyusunan kontrak, dan penyelesaian permasalahan menjadi fokus utama pekerjaan yang kami lakukan saat ini. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perijinan maupun transaksi terkait kegiatan usaha di bidang LNG dapat menghubungi contact yang tersedia pada web kami.
Oleh: Danang Handoko
Article Sources:
Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia No. 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas BumiPasal 1 Ayat (19).
Frequently Asked Questions About LNG, https://ww2.energy.ca.gov/lng/faq.html, data diakses pada tanggal 25 Juni 2019.
Major liquefied natural gas exporting countries in 2017, https://www.statista.com/statistics/274528/major-exporting-countries-of-lng/ data diakses pada tanggal 25 Juni 2019.

