Dalam membuat perjanjian, terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan kedua belah pihak dan hak-hak yang harus diterima oleh kedua belah pihak. Contohnya dalam transaksi jual beli pihak pembeli wajib membayar sejumlah uang kepada pihak penjual dan berhak untuk menerima barang yang dibeli; sedangkan pihak penjual wajib memberikan barang yang dijual kepada pembeli dan berhak menerima uang dari pembeli. Apabila salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya dan oleh karena itu pihak lain tidak menerima haknya, tentu saja pihak lain tersebut akan mengalami kerugian. Terhadap timbulnya kerugian yang dialami oleh salah satu pihak, hal ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Namun demikian, seringkali pihak yang bersengketa mengalami kebingungan mengenai perbedaan antara wanprestasi dengan penipuan, atau apa yang menjadi perbedaan antara wanprestasi dan penipuan dengan penggelapan. Hal tersebut memerlukan kajian lebih lanjut untuk menghindari kesalahan dalam melakukan tindakan hukum.

Wanprestasi diatur dalam pasal 1238 dan 1243 KUHPer. Sesuai dengan pasal tersebut, tidak dipenuhinya kewajiban salah satu pihak tidak serta-merta menjadikan perbuatan tersebut wanprestasi; sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, perlu dilakukan upaya terlebih dahulu yaitu berupa surat peringatan (somasi) yang dikirimkan oleh pihak yang dirugikan kepada pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Isi dari somasi tersebut biasanya berisi peringatan, bahwa pihak yang menerima surat sudah tidak melakukan kewajibannya dan secara bersamaan meminta penerima surat untuk melakukan kewajibannya. Apabila setelah diterimanya surat somasi pihak yang menerima surat tetap tidak melakukan kewajibannya, maka terhadap perkara tersebut dapat diajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri. Namun harus diingat, bahwa wanprestasi hanya bisa dijadikan dasar gugatan apabila terdapat perjanjian antara kedua belah pihak. Perjanjian tersebut mengikat bagi pihak yang terkait (Pasal 1338 KUHPer) selama memenuhi syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer. Dengan tidak adanya perjanjian, maka gugatan yang dapat dilaksanakan adalah PMH atau Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHPer. Dalam hal pembuktian, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum, selain harus mampu membuktikkan adanya kesalahan yang dibuat oleh tergugat, sedangkan dalam gugatan wanprestasi penggugat hanya cukup membuktikkan adanya wanprestasi dengan adanya perjanjian yang dilanggar.
Perbuatan Penipuan termasuk dalam ranah hukum pidana; pengaturannya diatur dalam 378 KUHP. Dalam pasal penipuan, terdapat unsur-unsur yang membedakan penipuan dari penggelapan (diatur dalam pasal 372 KUHP) dan wanprestasi; penipuan memiliki niat, cara dan tujuan yang berbeda dengan penggelapan dan wanprestasi. Perbedaan antara penggelapan dan penipuan dalam hal kedua perbuatan tersebut sama-sama ingin memiliki benda / barang milik orang lain baik sebagian atau seluruhnya, namun secara melawan hukum. Dalam penipuan, benda itu dimiliki secara melawan hukum. Hal ini dilakukan dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Tujuannya adalah menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang atau menghapuskan piutang kepada orang yang melakukan penipuan. Tindakan pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Penggelapan sama-sama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berarti tindakan tersebut juga merupakan tindakan pidana. Namun, penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP dan memiliki unsur pasal yang berbeda. Sebuah tindakan bisa dianggap sebagai penggelapan apabila niat dari yang melakukan adalah untuk memiliki barang yang berada dalam penguasaannya yang sebagian atau sepenuhnya adalah milik orang lain. Dalam penggelapan, pelaku tindak pidana sebenarnya sudah menguasai barang yang terhadapnya ingin dilakukan penggelapan. Meskipun demikian, penguasaan atas barang tersebut harus dilakukan tanpa adanya unsur melawan hukum. Tentu saja dalam penipuan dan penggelapan ada unsur melawan hukum yang dapat dibuktikan dengan menelusuri kejadian-kejadian yang terjadi. Kejadian tersebut tentu saja berbeda dari satu kasus dengan yang lainnya. Apabila pembaca memiliki pertanyaan mengenai pertanyaan lebih lanjut mengenai gugatan perdata, pidana atau masalah hukum lainnya, AP Law Office siap untuk memberikan konsultasi yang anda butuhkan dengan pengalaman yang kami miliki.
Oleh: Alexander Andree dan Juvina Jasmine.

