Asosiasi merupakan proses interaksi yang mendasari terbentuknya lembaga-lembaga sosial. Asosiasi juga merupakan satu wadah bersama bagi perusahaan atau profesi tertentu. Dalam prakteknya, asosiasi berbadan merupakan perkumpulan. Ada 2 (dua) jenis perkumpulan, yaitu perkumpulan tanpa badan hukum dan perkumpulan yang berbadan hukum.
Setidaknya terdapat dua jenis perkumpulan yaitu:
1. Perkumpulan tidak berbadan hukum; dan
2. Perkumpulan berbadan hukum.

Untuk asosiasi atau perkumpulan yang hendak dirikan ada baiknya ditentukan terlebih dahulu apakah perkumpulan tersebut hendak berbadan hukum atau tidak. Yang perlu diketahui bahwa tidak memiliki badan hukum bukan berarti perkumpulan tersebut ilegal. Sebab, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dijamin dalam konstitusi Republik Indonesia seperti yang tertulis dalam Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945 dimana ayat tersebut mengatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Dalam pemilihan asosiasi berbadan hukum atau tidak, perlu untuk mengenali tujuan dan sifat dari perkumpulan tersebut. Selain itu,juga perlu memperhatikan konsekuensi, sebagai berikut:
A. Tidak berbadan hukum
• Untuk jenis perkumpulan yang tidak berbadan hukum pendiriannya cukup mudah, karena dapat didirikan oleh beberapa orang saja. Bisa 2 orang atau lebih.
• Anggaran dasar, syarat-syarat keanggotaan, maksud, tujuan serta susunan pengurus juga tidak diatur secara khusus, bisa diatur dan dibuat sendiri oleh para pendiri. Namun tetap tunduk pada Undang- undang dan tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dan cukup didaftar pada Departemen Dalam Negeri.
• Jika memilih mendirikan perkumpulan tanpa badan hukum, maka perkumpulan yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata.
• Tidak dapat digugat dan menggugat pada bentuk perkumpulan ini tetapi dapat dilakukan pada pemilik atau pengurusnya karena mereka yang secara tidak langsung melakukan hubungan atau perbuatan hukum.
B. Berbadan Hukum
• Jika memilih mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum, perkumpulan akan memperoleh status persona standi in judictio yang mana artinya di mata hukum perkumpulan ini dipandang sama seperti manusia sebagai subjek hukum sehingga memiliki hak dan kewajiban.
• Perkumpulan pun dapat melakukan tindakan-tindakan keperdataan, sehingga dalam hal perkumpulan membuat perjanjian, maka perikatan yang lahir dari perjanjian mengikat kepada perkumpulan sebagai badan hukum, bukan kepada perseorangan.
• Perkumpulan berbadan hukum dapat membuka rekening atas nama perkumpulan tersebut.
• Perkumpulan yang berbadan hukum dapat membuat format anggaran dasar sendiri dengan mencakup ketentuan mengena jangka waktu, modal yang dipisahkan,maksud dan tujuan organ Perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas.
• Tidak ada larangan untuk membagikan keuntungan.
• Karena merupakan subjek hukum, maka dapat memiliki asset tetap (tanah dan/atau bangunan).
Untuk mengetahui lebih lanjut ataupun ingin berkonsultasi mengenai prosedur, syarat dan biaya pendirian baik itu Perseroan Terbatas, Badan Hukum atau izin usaha, anda bisa menghubungi Aryanti & Pebriyanto Law Office yang berpengalaman di bidang tersebut.
Oleh: Dewi Putricia.
Article Source:
Andreas Soeroso.2008. Sosiologi 1. Jakarta:Yudhistira.59
Staatsblad 1933 – 84 Pasal 11 Ayat (8)
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt55bc369230ac0/apakah-asosiasi-sama-dengan-perkumpulan/

