Apa itu Merek?
Sesuai Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.
Apa itu Hak Merek?

Hak merek merupakan suatu bentuk perlindungan HKI yang diberikan secara eksklusif kepada para pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan dan atau jasa sesuai dengan kelas dan jenis barang atau jasa untuk nama merek tersebut terdaftar.
Apa saja syarat dalam prosedur pendaftaran merek?

Sebelum mulai melakukan pendaftaran merek, sebaiknya telusuri dulu apakah merek yang dibuat sudah dimiliki orang lain sebelumnya. Apabila sudah dimiliki orang lain, maka kecil kemungkinan merek akan diterima oleh Dirjen HAKI.
Penelusuran merek ini dapat dilakukan dengan mengakses Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ataupun melalui kantor kami.
Etiket merek yang benar harus merepresentasikan atau mewakili merek yang dilekatkan pada barang atau jasa yang diproduksi, diperdagangkan dan atau sebagaimana konsumen menjumpainya dalam perdagangan barang/jasa.
Untuk mengetahui lebih lanjut ataupun ingin berkonsultasi mengenai prosedur, syarat dan biaya pendaftaran merek ataupun Paten, Hak Cipta, Desain Industri dan Indikasi Geografis, anda dapat menghubungi kami. Aryanti & Pebriyanto Law Office merupakan lawfirm yang berpengalaman dibidang tersebut.
Oleh: Dewi Putricia.

