Pada saat ini ada banyak bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis diantarannya: merger, konsolidasi, joint venture, dan waralaba. Namun kerja sama dalam kegiatan bisnis selalu melibatkan risiko yang perlu diukur dan dimitigasi oleh pihak yang melakukan kerja sama. Metode yang paling umum dilakukan untuk mengukur dan memitigasi risiko dari sisi hukum adalah Legal Due Diligence (LDD), atau disebut juga legal audit atau uji tuntas. Kegiatan ini adalah pemeriksaan mendalam dari segi hukum yang dilakukan untuk memperoleh informasi atau fakta material yang akan menggambarkan kondisi perusahaan atau objek transaksi; yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap perusahaan atau obyek yang akan ditransaksikan.
Output dari LDD adalah untuk memperoleh penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa; memeriksa legalitas badan hukum; memeriksa ketaatan terhadap kewajiban badan usaha; memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.
Maka dari itu LDD menjadi kebutuhan bagi perusahaan dalam proses pengambilan keputusan atas transaksi atau tindakan korporasi. Pada proses perencanaan konsultan hukum perlu megetahui apa tujuan LDD, karena hal itu akan mengarahkan kemana LDD akan diarahkan, apakah untuk kepentingan merger, konsolidasi, joint venture, atau waralaba. Proses ini memerlukan ketelitian dan harus dikerjakan dengan seksama meliputi fisik perusahaan, kelengkapan dokumen, serta kondisi perusahaan.
Dokumen yang diperiksa dalam proses LDD antara lain (i) anggaran dasar dan dokumen terkait struktur organisasi internal perusahaan; (ii) dokumen yang berkaitan dengan asset perusahaan berikut asuransinya; (iii) perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan pihak ketiga; (iv) dokumen perijinan yang dimiliki perusahaan; (v) dokumen kepegawaian perusahaan.

Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai risiko dan potensi risiko hukum atas kerja sama bisnis yang hendak dilakukan. Sehingga akan memudahkan para pihak untuk melakukan mitigasi risiko.
Prinsip yang perlu ditekankan dalam kegiatan ini adalah kehati-hatian dan prinsip keterbukaan dalam melakukan LDD. Mengingat bahwa kegiatan ini memerlukan prinsip-prinsip tersebut, perusahaan atau orang yang ingin melakukan kerja
sama dengan pihak lain sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan hukum yang telah berpengalaman dalam melakukan LDD. Sehingga hasil LDD dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai legalitas perusahaan, objek kerja sama atau bentuk kerja sama.
AP Law Office telah berpengalaman dan memiliki tim untuk pelaksanaan LDD bagi perseorangan atau perusahaan yang ingin melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Jika ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi; tim kami siap untuk membantu anda.
Oleh: Juvina Jasmine.
Article Source:
BENTUK-BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN USAHA
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55e1105d35098/ini-langkah-awal-menyusun-idue-diligence-i-pasar-modal/
https://www.hukumonline.com/talks/baca/lt4ce0b8bb4ff60/strategi-pembuatan-legal-due-diligence-yang-tanpa-celah/

