Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan, peningkatan, dan ketahanan ekonomi nasional yang dikodefikasi berisi mengenai devisa hasil ekspor yang didapat dari barang ekspor dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2019 (PP DHE SDA) Devisa diartikan sebagai aset dan kewajiban yang digunakan dalam transaksi internasional. Sedangkan Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) adalah devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Devisa hasil DHE SDA wajib untuk dimasukkan dalam sistem keuangan Indonesia. Devisa hasil DHE SDA adalah barang ekspor sumber daya alam dengan bentuk:
1. Pertambangan
2. Perkebunan
3. Kehutanan
4. Perikanan

Dalam Pasal 4 PP DHE SDA dan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia, ditetapkan bahwa Eksportir harus memasukan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesida dengan menempatkan DHE SDA dalam rekening pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan harus dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah pendaftaran pemberitahunan pabean ekspor.
Bunga deposito yang buanganya berasal dari rekening DHE SDA pada bank yang dimaksud dalam Pasal 4 (1) PP DHE SDA, dikenakan pajak penghasilan sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 6 menyatakan bahwa DHE SDA pada rekening DHE SDA, digunakan oleh eksportir yang menempatkan DHE SDA untuk pembayaran:
a. Bea keluar dan pungutan lain dibidang ekspor;
b. Pinjaman;
c. Impor;
d. Keuntungan / deviden; dan/atau
e. Keperluan lain dari penanaman modal.
Penggunakan DHE SDA tersebut dilakukan sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung. Pinjaman juga wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.

Eksportir waib membuat escrow account pada Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Bila escrow account telah dibuat di luar negeri sebelum PP DHE SDA, maka esportir harus memindahkan ke bank yang masuk dalam sistem keuangan Indonesia paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak PP DHE SDA ini diundangkan.
Berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan jika ada eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia, maka eksportir akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
a. Denda administratif;
b. Tidak diizinkan melakukan ekspor; dan/atau
c. Pencabutan izin usaha.
Yang berwenang untuk menghitung denda administatif adalah Kemenkeu berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Denda administatif tersebut selanjutnya akan disetor ke kas negara bukan pajak.
GOVERNMENT REGULATION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 1 OF 2019
ABOUT
FOREIGN EXCHANGE EXPORT PROCEEDS FROM THE BUSINESS, MANAGEMENT AND/OR
PROCESSING OF NATURAL RESOURCES
In Government Regulation No. 1 of 2019 (PP DHE SDA) Foreign exchange is defined as assets and liabilities used in international transactions. Whereas Foreign Exchange Exports from Exported Natural Resources (DHE SDA) are foreign exchange proceeds from exports of natural resource exploitation, management and / or processing activities. Foreign exchange DHA SDA proceeds must be included in the Indonesian financial system. Such DHE SDA is derived from the proceeds of the following exported goods:
1. Mining
2. Plantation
3. Forestry
4. Fisheries
In Article 4 of the PP DHE SDA and in accordance with the regulations of Bank Indonesia, it is stipulated that Exporters must place DHE SDA in the Indonesian financial system by placing DHE SDA in accounts in the Special Account for DHE SDAs at a Bank Conducting Business Activities in Foreign Exchange. Itmust be implemented no later than 3 months after registration of the year export customs.
The interest on deposits, which originates from the SDA DHE account is subject to income tax according to the applicable law.
Article 6 states that DHE SDA in DHE SDA accounts is used by exporters who place DHE SDA for payment:
a. Export duties and other levies in the export sector;
b. Loan;
c. Import;
d. Profit / dividend; and / or
e. Other needs of investment.
The use of SDA DHE is carried out as long as it can be proven by supporting documents. Loans are also required to be made in a loan agreement.
If the aove activities are carried out through an escrow account, such escrow accounts shall be created at banks that carry out business activities in foreign currencies. If an escrow account has been made overseas before PP DHE SDA is issued, the exporter must transfer to the bank that is in the Indonesian financial system no later than 90 (ninety) days after PP DHE SDA is issued.
Based on the results of supervision by Bank Indonesia and the Financial Services Authority if there are exporters who do not include natural resource DHE in the Indonesian financial system, exporters will receive administrative sanctions in the form of:
a. Administrative fines;
b. Not allowed to export; and / or
c. Revocation of business license.
The calculation of administrative fines is is conducted by the Ministry of Finance based on the results of supervision by Bank Indonesia and the Financial Services Authority. The administrative fines will then be deposited into the non-tax state treasury.

