Peraturan Kerja Bersama

Pasal 1 ayat 14 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan memberikan pengertian mengenai Perjanjian Kerja sebagai berikut:

“Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang membuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.”

Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja, memuat hak dan kewajiban para pihak.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kesepakatan bersama antara pemberi kerja atau beberapa pengusaha dengan organisasi serikat pekerja; gabungan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar dalam instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.

Organisasi serikat pekerja ini harus memiliki setidaknya 50% anggota lebih dari seluruh karyawan yang ada dalam perusahaan. Syarat ini mutlak; dan jika kurang maka organisasi serikat pekerja ini dapat berkoalisi dengan organisasi serikat perkerja sampai mencapai 50% lebih atau dapat juga meminta dukungan dari karyawan lainnya.

Jika perusahaan memiliki lebih dari 1 serikat pekerja maka yang berhak untuk mewakili serikat pekerja adalah yang memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja di perusahaan tersebut.

Sama seperti Peraturan Perusahaan; PKB memiliki waktu kadaluarsa. PKB hanya berlaku 2 (dua) tahun dengan 1 (satu) kali masa perpanjangan. Perundingan bersama untuk membuat PKB biasanya dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhir berlakunya PKB tersebut. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan maka PKB yang lama yang akan tetap berlaku.

Pada dasarnya PKB bukan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua perusahaan seperti Peraturan Perusahaan. PKB harus didaftarkan pada dinas terkait dan isinya mengikat para pihak.

You cannot copy content of this page