Perusahaan yang bergerak di bidang apapun tentu memerlukan karyawan untuk membantu berjalannya kegiatan yang ada pada perusahaan tersebut. Dalam proses perekrutan karyawan pada suatu perusahaan, tentu perusahaan memiliki kontrak kerja atau perjanjian kerja yang nantinya akan mengikat karyawan selama bekerja didalam perusahaan tersebut.
Dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU 13/2003) tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Dalam pembuatan perjanjian kerja karyawan tentu tercantum hak serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja adalah suatu komponen penting yang harus dimiliki oleh kedua belah pihak, baik itu pihak pekerja maupun pihak perusahaan yang memberikan lapangan kerja.
Umumnya perjanjian kerja karyawan di Indonesia memiliki berbagai macam jenis, baik itu perjanjian yang dibuat secara lisan atau tulisan antara karyawan dan pemberi kerja, dengan waktu tertentu maupun tidak tertentu. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan suatu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT didasari atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja.
Karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan Pasal 58 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memerlukan masa percobaan dikarenakan hal tersebut diberikan pada karyawan tetap. Dan dalam UU 13/2003 pasal 59 ayat (4) menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Jika lebih, maka disebut karyawan tetap.
PKWT dapat diadakan untuk pekerjaan yang sifat dan jenis ataupun kegiatannya bersifat tidak tetap. Pelaksanaan PKWT terhadap pekerjaan yang didasari jangka waktu, atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, atau pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap, dengan rincian sebagai berikut:
- Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021 mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu, yaitu:
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,
- Pekerjaan yang bersifat musiman, atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021 mengatur PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai, atau
- Pekerjaan yang sementara sifatnya.
- Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021 menyebut PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kehadiran, seperti perjanjian kerja harian.
Pekerja PKWT biasanya direkrut untuk pekerjaan yang sifatnya musiman. Pekerjaan yang bersifat musiman merupakan pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada (Pasal 7 (1) PP 35/2021):
- Musim/cuaca atau hanya dapat dilakukan pada musim tertentu atau cuaca tertentu.
- Kondisi tertentu atau pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.
Pekerja yang direkrut sebagai PKWT tidak bisa melakukan pekerjan yang sifatnya permanen. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP 35/2021 ditegaskan larangan diterapkannya PKWT untuk pekerjaan yang jenis atau kegiatannya bersifat tetap. PKWT hanya dapat diterapkan pada pekerjaan yang selesai pada jangka waktu tertentu. Selain harus dipastikan bahwa PKWT hanya dapat diadakan untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap, aturan baru PP 35/2021 dalam pasal 14 menyebut kewajiban perusahaan untuk mencatatkan PKWT, dengan ketentuan:
- PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
- Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Pada pasal 12 PP 35/2021 dijelaskan bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa percobaan kerja tersebut tetap dihitung sebagai masa kerja.
Berdasarkan PP 35/2021, jangka waktu PKWT terbagi menjadi 3 (tiga) jenis , pembagiannya dijelaskan sebagai berikut :
- Pada pasal 8 PP 35/2021, PKWT yang berdasarkan jangka waktu berlaku selama maksimal 5 tahun, PKWT dapat diperpanjang beberapa kali apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
- Pada pasal 9 PP 35/2021, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak. Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
- Pada pasal 10 ayat (3) dan (4) PP 35/2021, PKWT berdasarkan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian, dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau menjadi pekerja tetap.
PKWT yang berdasarkan jangka waktu PKWT dapat diperpanjang beberapa kali apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun sesuai dengan pasal 8 PP 35/2021.
Pasal 51 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 2 ayat (2) PP 35/2021 dijelaskan bahwa perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan baik untuk perjanjian kerja waktu tertentu ataupun waktu tidak tertentu. Aturan ini mencabut aturan lama dalam pasal 57 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebut PKWT yang dibuat tidak tertulis demi hukum beralih menjadi PKWTT.
Meski tidak ada kewajiban adanya perjanjian kerja tertulis, perjanjian kerja baik PKWT maupun PKWTT sangat penting untuk dibuat secara tertulis supaya memudahkan proses administrasi baik untuk pengusaha maupun pekerja. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi timbulnya permasalahan hukum atau perbedaan pendapat yang terjadi, maka adanya dokumen tertulis akan digunakan sebagai alat bukti yang sah. Jika perjanjian yang dibuat hanya berupa lisan saja, sangat rentan menimbulkan perbedaan penafsiran dari masing-masing pihak sesuai kepentingannya dan tentu perjanjian tersebut akan sulit untuk dibuktikan.
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi sesuai dengan perhitungan jangka waktu perjanjian kerja. Namun aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 62 UU 13/2003 menjadi tidak berlaku lagi dengan adanya pasal tambahan 61 A UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja, dipertegas pula dengan pasal 17 PP 35/2021 yang menyebutkan: apabila salah satu pihak dalam hal ini pekerja atau pun perusahaan mengakhiri hubungan kerja yang mana masa kontrak belum berakhir, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.
Reference:
- “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu”. Gajimu.com, 2021, https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/jaminan-kerja-1/perjanjian-kerja/perjanjian-kerja-waktu-tertentu (diakses tanggal 29 Maret 2022)
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja